THEREPUBLIKA.ID, KENDARI- Aktivitas dugaan penyelenggaraan internet satelit ilegal di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah perangkat internet berbasis satelit dan jaringan RT/RW Net diduga beroperasi tanpa izin resmi penyelenggara jasa telekomunikasi, namun telah diperjualbelikan secara luas kepada masyarakat.
Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KAMASTA) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama instansi teknis terkait segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas jaringan internet nonresmi yang berkembang di kawasan Muna Raya.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, praktik pemasangan perangkat internet dan distribusi layanan jaringan diduga berlangsung di sejumlah kecamatan, seperti Tongkuno, Sawerigadi, Kusambi hingga wilayah pesisir Lasehao. Jaringan tersebut disebut menawarkan layanan internet rumah dengan biaya bulanan yang bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per pelanggan.
KAMASTA menilai fenomena tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa, sebab menyangkut tata kelola telekomunikasi nasional dan kepatuhan terhadap regulasi negara. Organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa internet wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, disebutkan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memperoleh izin pemerintah. Ketentuan itu juga mengatur pengawasan terhadap penggunaan perangkat dan distribusi jaringan kepada masyarakat.
Selain persoalan legalitas usaha, KAMASTA juga menyoroti potensi risiko keamanan digital apabila jaringan internet beroperasi tanpa pengawasan resmi. Menurut mereka, penggunaan jaringan ilegal dapat membuka celah penyalahgunaan akses data, distribusi jaringan tidak terkontrol, hingga potensi kerugian negara dari sisi pajak dan retribusi.
“Jika benar ada praktik penyelenggaraan internet tanpa izin resmi, maka aparat harus bertindak cepat. Penegakan hukum penting dilakukan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap bisnis ilegal di sektor telekomunikasi,” ujar salah satu pengurus KAMASTA dalam keterangannya.
Sejumlah warga juga mengaku khawatir terhadap maraknya pemasangan jaringan internet tanpa standar operasional yang jelas. Selain kualitas layanan yang tidak terjamin, masyarakat menilai keberadaan jaringan ilegal berpotensi menimbulkan konflik usaha dengan penyedia layanan internet resmi yang telah memenuhi regulasi pemerintah.
Tidak hanya itu, muncul pula desakan agar aparat menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut berada di balik pengelolaan jaringan internet tersebut. Dugaan adanya keterlibatan oknum ASN maupun pihak berpengaruh di daerah diminta untuk diperiksa secara objektif dan transparan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia didorong untuk memperketat pengawasan penggunaan perangkat internet satelit di daerah, termasuk memastikan seluruh distribusi layanan kepada masyarakat berjalan sesuai izin dan ketentuan hukum.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat berharap pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan akses internet di wilayah pedesaan dan terpencil. Sebab, keterbatasan jaringan telekomunikasi resmi dinilai menjadi salah satu alasan munculnya layanan internet alternatif di sejumlah desa.
Meski demikian, berbagai pihak menegaskan bahwa pemerataan akses internet tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum agar keamanan jaringan, perlindungan konsumen, dan ketertiban sektor telekomunikasi nasional tetap terjaga.


Komentar