KENDARI, THEREPIBLIKA.ID – Proses lelang aset milik debitur pailit yang juga mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, kini berada di pusaran kontroversi. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari mendadak menjadi sasaran kemarahan massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu pada Senin (27/4).
Aksi unjuk rasa ini bukan tanpa alasan. Para aktivis mencium aroma “cacat prosedur” yang menyengat di balik penawaran aset bernilai miliaran rupiah tersebut. Mereka menuding penyelenggara lelang mengabaikan prinsip clean and clear sebelum melemparkan aset ke publik.
Dalam orasi yang membakar semangat massa, Koordinator Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu, Arnol Ibnu Rasyid, membedah secara tajam kejanggalan dalam pengumuman lelang tertanggal 6 April 2026. Fokus utama mereka adalah penggunaan klausul “apa adanya” atau as is pada dua bidang tanah strategis:
- SHM Nomor 02227 (Luas 2.150 m²)
- SHM Nomor 01094 (Luas 1.225 m²)
“Frasa as is ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah sinyal merah! Ada potensi persoalan hukum yang belum tuntas yang coba disembunyikan,” tegas Arnol di depan gedung KPKNL Kendari.
Arnol menilai, klausul tersebut sengaja dipasang sebagai “tameng” bagi penyelenggara untuk cuci tangan dari risiko hukum di masa depan. Ia memperingatkan bahwa siapa pun pemenang lelang nantinya berpotensi terjebak dalam konflik horizontal berdarah dengan pihak yang saat ini masih menguasai lahan secara fisik.
Senada dengan Arnol, orator lainnya menyoroti kerentanan masyarakat yang berniat menjadi peserta lelang. Ketidakterbukaan informasi mengenai kondisi riil objek dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak publik.
“Jangan sampai negara melalui instansi terkait justru menjadi fasilitator pengalihan tanggung jawab yang tidak transparan. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem lelang negara,” cetusnya.
Buntut dari temuan ini, Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap yang keras. Mereka melayangkan dua tuntutan utama:
- Mendesak KPKNL Kendari segera membatalkan pengumuman lelang untuk seluruh objek yang belum memenuhi prinsip clean and clear, khususnya pada Kode Lot Lelang ERVD5D dan Kode Lot Lelang 3KLMMV.
- Menuntut penjelasan terbuka mengenai alasan penggunaan klausul as is serta fakta di lapangan terkait penguasaan lahan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, suasana di depan KPKNL Kendari masih mencekam. Massa mengancam tidak akan membubarkan diri secara permanen sebelum pihak otoritas memberikan jawaban pasti. Mereka tidak ingin proses lelang ini menjadi “bom waktu” yang meledak dan merugikan masyarakat di kemudian hari.


Komentar