Hukum dan Kriminal
Beranda » Dugaan “Masuk Angin” di Balik Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PT BBDM, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara Disorot

Dugaan “Masuk Angin” di Balik Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PT BBDM, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara Disorot

THEREPUBLIKA.ID, KENDARI – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Bumi Buton Deltah Mega oleh Polda Sulawesi Tenggara menuai sorotan tajam. Laporan yang telah bergulir sejak akhir 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

Lambannya proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara memicu spekulasi serius, termasuk dugaan adanya intervensi maupun tekanan dari pihak tertentu yang berkepentingan dalam konflik sektor pertambangan tersebut. Istilah “masuk angin” pun mencuat sebagai kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen otentik yang diduga digunakan untuk mendukung operasional perusahaan. Pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti awal serta menghadirkan saksi, namun hingga kini status perkara belum beranjak ke tahap penyidikan.

“Kami mempertanyakan profesionalisme penyidik. Laporan sudah sejak akhir 2024, tetapi hingga kuartal kedua 2026 belum ada kejelasan. SP2HP yang kami terima tidak menunjukkan progres berarti,” ungkap Dian Fariska, Selasa (13/4/2026).

Sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini menjadi perhatian, di antaranya:

PLH Ketua Umum DPP AP2 Indonesia Dukung Penuh Menteri PU RI Dalam Usut tuntas Dugaan Korupsi di Dirjen SDA Dan di Ditjen Cipta Karya

  • Durasi Penyelidikan Tidak Lazim
    Penanganan perkara pemalsuan dokumen umumnya memiliki alur pembuktian yang jelas, termasuk melalui uji forensik. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
  • Transparansi Dipertanyakan
    Pelapor mengaku kesulitan memperoleh informasi rinci terkait perkembangan maupun kendala yang dihadapi penyidik.
  • Potensi Kerugian Negara
    Dugaan pemalsuan ini berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merusak iklim investasi di Sulawesi Tenggara.

Desakan publik pun menguat agar dilakukan gelar perkara secara terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta menghindari persepsi negatif bahwa penegakan hukum masih tebang pilih.

Jika tidak segera dituntaskan, perkara ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah, khususnya dalam sektor sumber daya alam yang selama ini kerap diwarnai sengketa dan praktik manipulasi dokumen.

Kejelasan status hukum PT Bumi Buton Deltah Mega dinilai bukan sekadar persoalan korporasi, melainkan juga menyangkut kredibilitas institusi kepolisian dalam menjaga kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan perkara tersebut belum mengalami peningkatan status.

Sambangi KPK dan Kejagung, FMTR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp6 Miliar Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Teluk Bintuni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement