Kilas Daerah
Beranda » LPH Sultra Resmi Laporkan Bupati LIRA Kolaka ke Polda Sultra, Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Penodaan Agama

LPH Sultra Resmi Laporkan Bupati LIRA Kolaka ke Polda Sultra, Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Penodaan Agama

THEREPUBLIKA.ID, KENDARI – Lembaga Pemerhati Hukum (LPH) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan penyebarluasan pamflet yang memuat ilustrasi perempuan berhijab dengan busana yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Laporan tersebut diajukan oleh Alfansyah selaku pelapor yang mewakili LPH Sulawesi Tenggara. Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap penghormatan terhadap nilai-nilai agama, etika publik, serta menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat.

Alfansyah menyampaikan bahwa objek laporan adalah dugaan penyebarluasan pamflet yang dinilai menimbulkan polemik karena menampilkan ilustrasi perempuan mengenakan jilbab dipadukan dengan rok di atas lutut. Menurutnya, materi visual tersebut telah tersebar di ruang publik sehingga memunculkan reaksi dan keberatan dari sebagian masyarakat.

“Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan norma hukum, etika, dan penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pengkajian secara objektif,” ujar Alfansyah.

Dalam laporannya, LPH Sultra meminta penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang dapat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Asdar Dorong IKA UMK Menjadi Organisasi Alumni yang Produktif dan Berdaya Guna

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

LPH Sultra juga meminta aparat penegak hukum mengkaji kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) mengenai dugaan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Alfansyah menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum melakukan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sultra untuk menilai apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Prinsip kami adalah semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran patut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

LPH Sultra berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarluaskan materi publikasi yang berkaitan dengan simbol-simbol keagamaan dan kepentingan publik.

AP2 Indonesia Akan Gelar Demonstrasi di Kantor BWS Sulawesi IV Kendari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement