Ekonomi Pop
Beranda » BS OJK Apresiasi Aturan Baru Bursa Karbon, Dorong Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

BS OJK Apresiasi Aturan Baru Bursa Karbon, Dorong Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) menyampaikan apresiasi atas penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan yang diundangkan pada 6 Juli 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis OJK dalam memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional.

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai respons cepat lembaga ini terhadap kebijakan baru menunjukkan komitmen BS OJK menjalankan amanat UU P2SK. Menurutnya, kehadiran institusi pengawas di tengah dinamika kebijakan strategis pemerintah patut diapresiasi.

“Kami mengapresiasi BS OJK yang merespons cepat terbitnya POJK Bursa Karbon. Langkah ini menunjukkan lembaga pengawas hadir di tengah dinamika kebijakan strategis pemerintah,” ujar  Romadhon Jasn, di Jakarta, Jumat (10/7).

Romadhon menilai aturan baru ini memperluas cakupan unit karbon dan memperkenalkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai sistem pencatatan tunggal. Menurutnya, terobosan ini menggantikan SRN PPI yang sebelumnya digunakan dan menjadi kemajuan signifikan dalam tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.

“Kami berharap BS OJK terus mengawal implementasi POJK ini secara ketat. Supervisi yang kuat diperlukan agar perdagangan karbon berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Romadhon Jasn.

Visioner Indonesia Nilai Prestasi Bank Sultra Perkuat Kepercayaan Publik terhadap BPD Daerah

Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan karbon. Menurut Romadhon, BS OJK perlu memastikan tidak ada praktik manipulasi atau kecurangan yang merugikan peserta bursa maupun masyarakat.

“Perlindungan konsumen di pasar karbon harus menjadi prioritas utama. Kami mendorong BS OJK memastikan aturan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pengendalian iklim nasional, bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Romadhon Jasn.

Gagas Nusantara menilai langkah proaktif BS OJK merespons regulasi baru ini patut diapresiasi. Sikap ini menunjukkan fungsi supervisi berjalan dinamis dan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif mencermati kebijakan yang berdampak luas.

Ke depan, Romadhon berharap BS OJK semakin aktif memberikan masukan konstruktif kepada DPR terkait implementasi kebijakan OJK. Sinergi yang erat antara ketiga institusi dinilai kunci menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami siap mendukung BS OJK dalam menjalankan fungsi supervisi. Semoga langkah proaktif ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi sektor keuangan dan masyarakat luas,” pungkas Romadhon Jasn.

Harga Emas Antam Naik, Eksplorasi Rp72,6 M Digelar di 3 Komoditas: Proyek SGAR Fase 2 Terus Bergulir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement