Kilas
Beranda » Ormas Tudingan Oknum TNI Inisial S Serobot Lahan, AP2 Indonesia: Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Ormas Tudingan Oknum TNI Inisial S Serobot Lahan, AP2 Indonesia: Tidak Berdasar dan Menyesatkan

THEREPUBLIKA.ID, KENDARI— Tuduhan yang dilayangkan oleh PERAK Sultra terkait dugaan penyerobotan lahan oleh oknum TNI berinisial S dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta berpotensi sebagai bentuk pembohongan publik. Berdasarkan fakta yang ada, kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik oknum TNI inisial S telah terbit sejak tahun 2007. Sementara itu, SKT yang dimiliki oleh pihak Ibu Harmiati baru terbit pada tahun 2014. Secara kronologis, hal ini menunjukkan adanya perbedaan waktu kepemilikan yang signifikan dan menjadi indikator awal atas legitimasi penguasaan lahan.

Persoalan ini juga telah melalui proses penyelesaian secara berjenjang. Dalam mediasi di tingkat desa, pihak Ibu Harmiati dinyatakan tidak memiliki dasar yang cukup kuat. Lebih lanjut, sengketa tersebut berlanjut ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, yang dalam putusannya tertanggal 18 Desember memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ibu Harmiati ditolak.

Tidak berhenti di situ, upaya hukum lanjutan berupa banding yang diajukan juga kembali menemui hasil yang sama. Pada tanggal 11 Maret 2026, putusan banding kembali menguatkan putusan sebelumnya, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa klaim yang diajukan oleh pihak Ibu Harmiati tidak dapat diterima secara hukum.

Ironisnya, dalam dokumen SKT milik Ibu Harmiati, terdapat dugaan kejanggalan serius berupa tanda tangan salah satu saksi yang diduga dipalsukan. Jika hal ini terbukti benar, maka bukan hanya melemahkan legitimasi dokumen tersebut, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana terkait pemalsuan dokumen.

Selain itu, terdapat fakta tambahan yang semakin memperlemah klaim yang dibangun oleh pihak Ibu Harmiati, yakni terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui bahwa pembayaran PBB yang dilakukan oleh Ibu Harmiati tercatat di wilayah Kelurahan Lameroro Kec.Rumbia, bukan di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, yang menjadi objek sengketa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian administrasi objek tanah yang diklaim.

Puluhan Massa FORPEPMA SULTRA Datangi Kejaksaan, Minta Polemik Cirauci 2 Tidak Digiring ke Ranah Politik

Menanggapi hal tersebut, Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa tudingan yang berkembang saat ini tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga berbahaya bagi ketertiban informasi publik.
“Fakta hukum sudah sangat jelas. Mulai dari kronologi kepemilikan dokumen, hasil mediasi di tingkat desa, hingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan banding, semuanya menunjukkan bahwa klaim yang dibangun tidak memiliki dasar yang sah. Maka, tudingan penyerobotan lahan tersebut adalah bentuk fitnah dan pembohongan publik,” tegas Fardin Nage.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKT milik pihak penggugat sebagai persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
“Jika benar terdapat pemalsuan tanda tangan saksi, maka ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut,” lanjutnya.

Lebih jauh, Fardin Nage mengingatkan agar semua pihak tidak menggiring opini publik dengan narasi yang menyesatkan dan tidak berbasis pada fakta hukum yang telah inkrah.

“Kita tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi informasi yang tidak akurat. Hormati proses hukum, junjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan hentikan penyebaran narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai penegasan, kami menyatakan:

  1. Tuduhan penyerobotan lahan terhadap oknum TNI inisial S adalah tidak berdasar.
  2. Putusan hukum yang telah berkekuatan harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
  3. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKT perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
  4. PERAK Sultra diminta untuk tidak menggiring opini publik dengan narasi yang tidak sesuai fakta hukum.

Penegakan hukum dan keadilan tidak boleh dikaburkan oleh opini sepihak. Ruang publik harus dijaga dari informasi yang tidak akurat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Gas Melon Rp16.000 Kopdes di Depan Prabowo, Mengapa di Warung Tembus Rp22.000?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement