Hukum dan Kriminal
Beranda » AP2 Indonesia Duga Ketua DPD Golkar Sultra DW sebagai Aktor Intelektual Penambangan Kawasan Hutan oleh PT Amindo di Buton Tengah

AP2 Indonesia Duga Ketua DPD Golkar Sultra DW sebagai Aktor Intelektual Penambangan Kawasan Hutan oleh PT Amindo di Buton Tengah

Aktivitas tambang nikel PT AMINDO di dekat Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah. Foto: Satya Bumi

THERPUBLIKA.ID, JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Amindo di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

AP2 Indonesia merujuk pada hasil penelusuran dan identifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menunjukkan bahwa luasan kawasan hutan yang telah dibuka dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan oleh PT Amindo mencapai lebih dari 200 hektare. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap rezim hukum kehutanan serta prinsip tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa pembukaan kawasan hutan dalam luasan ratusan hektare tanpa IPPKH tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif semata.

“Hasil penelusuran Satgas PKH yang menunjukkan pembukaan kawasan hutan lebih dari 200 hektare tanpa IPPKH merupakan indikasi kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Aktivitas sebesar ini mustahil berlangsung tanpa adanya aktor intelektual yang mengendalikan dan melindungi jalannya operasi,” tegas Fardin Nage.

Dalam konteks tersebut, AP2 Indonesia menduga kuat Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara berinisial DW berperan sebagai aktor intelektual di balik aktivitas penambangan PT Amindo di kawasan hutan Kabupaten Buton Tengah. Dugaan ini didasarkan pada relasi kekuasaan dan pengaruh politik yang dinilai memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa penindakan hukum yang tegas.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Lebih lanjut, Fardin Nage menilai keberlanjutan aktivitas PT Amindo juga tidak dapat dilepaskan dari aspek administrasi pertambangan yang masih diberikan oleh negara.

“Selama negara masih memberikan ruang melalui persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), maka praktik pelanggaran serupa akan terus berulang. Oleh karena itu, langkah korektif harus dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum pidana, tetapi juga melalui sanksi administratif yang tegas,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, AP2 Indonesia secara tegas mendesak:

  1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara berinisial DW yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aktivitas penambangan kawasan hutan oleh PT Amindo;
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mencabut persetujuan RKAB PT Amindo Tahun 2025;
  3. Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan persetujuan RKAB PT Amindo Tahun 2026 hingga seluruh persoalan hukum, kawasan, dan lingkungan diselesaikan secara tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum atas kasus ini merupakan ujian nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan lingkungan serta intervensi kepentingan politik dalam sektor pertambangan.

Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan oligarki tambang.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

Hukum harus ditegakkan demi keadilan ekologis dan masa depan lingkungan.

Saat berita ini tayang, redaksi terus berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk minta keterangan perihal pemberitaan tersebut namun kontak belum didapatkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement