Hukum dan Kriminal
Beranda » Keluarga Kecewa, Penyelidikan Kematian Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

Keluarga Kecewa, Penyelidikan Kematian Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

Istri arya daru diplomat kemlu muncul ke publik (Liputan6.com/kukuh)

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Keputusan kepolisian menghentikan penyelidikan kematian Arya Daru meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Bagi keluarga, penutupan kasus ini justru membuka luka lama sekaligus menimbulkan kejanggalan yang dianggap tidak pernah diusut tuntas.

Penyelidikan resmi dihentikan setelah istri almarhum, Meta Puspitari, menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 7 Januari 2026. Namun, surat itu bertanggal 6 Januari 2026, sementara penetapan penghentian disebut sudah dilakukan sejak 12 Desember 2025.

Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam pihak keluarga. Mereka menilai banyak fakta penting belum dijelaskan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah temuan sidik jari di lokasi kejadian. Dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada November 2025, keluarga diberi tahu terdapat empat sidik jari di kamar korban. Hanya satu yang teridentifikasi milik Arya Daru, sementara tiga lainnya disebut rusak akibat cuaca.

Penjelasan ini dianggap janggal. “Bagaimana mungkin sidik jari di ruangan tertutup dan ber-AC rusak karena cuaca?,” ujar Ketua Tim Hukum Keluarga Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicolay Aprilindo.

Selain itu, keluarga menyoroti barang-barang yang berkaitan dengan kondisi jenazah, seperti lakban dan plastik yang menutupi kepala korban, yang hingga kini tidak dijadikan barang bukti. Hilangnya ponsel korban dan tidak berfungsinya rekaman CCTV di sekitar lokasi juga menambah ketidakjelasan penyelidikan.

PLH Ketua Umum DPP AP2 Indonesia Dukung Penuh Menteri PU RI Dalam Usut tuntas Dugaan Korupsi di Dirjen SDA Dan di Ditjen Cipta Karya

Fakta lain yang dianggap penting adalah catatan check-in Arya Daru sebanyak 24 kali bersama seorang perempuan berinisial C. Keluarga menilai data ini seharusnya menjadi petunjuk untuk menelusuri siapa yang terakhir berinteraksi dengan korban sebelum meninggal.

“Kami tidak ingin spekulasi atau tuduhan tanpa dasar. Yang kami minta hanyalah proses hukum yang transparan dan menyeluruh,” tegas Nicolay.

Dengan dihentikannya penyelidikan, keluarga merasa komitmen aparat untuk mengusut kasus secara tuntas tidak terpenuhi. Mereka mendesak kepolisian membuka kembali kasus ini dan menindaklanjuti seluruh kejanggalan.

“Bagi keluarga, penutupan kasus bukan akhir perjuangan. Selama pertanyaan mendasar belum dijawab, mereka bertekad terus mencari keadilan atas kematian Arya Daru,” pungkas Nicolay.

Sambangi KPK dan Kejagung, FMTR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp6 Miliar Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Teluk Bintuni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement