Hukum dan Kriminal
Beranda » SERAGAM Gelar Aksi di KPK RI, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Tambang PT PLM, PT PLN, dan PT AABI di Bombana

SERAGAM Gelar Aksi di KPK RI, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Tambang PT PLM, PT PLN, dan PT AABI di Bombana

Unjuk Rasa SERAGAM di KPK RI.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Sentral Gerakan Mahasiswa (SERAGAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar KPK segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT PLM, PT PLN, dan PT AABI di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum SERAGAM, Rifan S, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di Kabupaten Bombana diduga kuat sarat dengan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan hidup.
“Kami mendesak KPK RI untuk segera bertindak tegas dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi sektor tambang di Bombana. PT PLM, PT PLN, dan PT AABI harus diperiksa secara menyeluruh karena ada indikasi kuat pelanggaran perizinan, tata kelola pertambangan, dan kewajiban lingkungan,” tegas Rifan S di sela-sela aksi.

SERAGAM menilai lemahnya pengawasan terhadap sektor pertambangan di Bombana menunjukkan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi melibatkan banyak pihak. Dugaan aktivitas tambang tanpa kelengkapan izin, kemungkinan beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH, serta tidak optimalnya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang menjadi persoalan serius yang harus diusut.
Rifan S menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi perlindungan lingkungan hidup.
“KPK tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan pemodal. Negara harus hadir melindungi kepentingan rakyat Bombana yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan,” lanjutnya.

Tuntutan SERAGAM:

  1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa direksi serta pihak terkait PT PLM, PT PLN, dan PT AABI.
  2. Mengusut dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Bombana.
  3. Menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dan pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
  4. Mendesak KPK berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan KLHK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan aktivitas pertambangan.
  5. Menuntut transparansi dan keterbukaan proses penegakan hukum kepada publik.

SERAGAM menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
“Kami pastikan SERAGAM akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika KPK tidak menunjukkan langkah konkret, kami siap kembali turun ke jalan,” tutup Rifan S.

KMI: Pernyataan Hotman Paris Soal Izin Presiden untuk Tersangka Jampidsus Menyesatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement