Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kembali menguat. ALIMASI secara terbuka meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa Nur Rahman Umar atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan bandara di Kolaka Utara.
Ketua ALIMASI, Iswar Anugrah, menilai komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, semangat reformasi hukum yang digaungkan pemerintah pusat harus menyentuh seluruh tingkatan kekuasaan, termasuk kepala daerah. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan integritas dan keberanian dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik.
Proyek bandara tersebut diketahui bersumber dari pinjaman daerah senilai Rp97,47 miliar berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tertanggal 16 Oktober 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra. Dari total dana tersebut, Rp41,15 miliar dialokasikan untuk pekerjaan pematangan lahan yang dilaksanakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara.
Mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang telah teridentifikasi secara parsial mencapai Rp9,87 miliar. Namun, ALIMASI menilai terdapat potensi kerugian lebih besar hingga mencapai Rp41,15 miliar apabila dugaan pelaksanaan pekerjaan tanpa dokumen perencanaan yang sah serta tanpa izin lingkungan (AMDAL) terbukti benar.
ALIMASI menegaskan bahwa pinjaman daerah merupakan tanggung jawab publik yang berdampak langsung pada keuangan dan pembangunan daerah. Karena itu, jika terdapat indikasi penyimpangan, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk tekanan moral, ALIMASI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Jika dalam waktu yang wajar tidak terlihat progres penanganan, aliansi mahasiswa itu berencana menggelar aksi nasional serta membangun konsolidasi lintas daerah guna memastikan dugaan kasus tidak berhenti di tengah jalan.
“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Rakyat menunggu kepastian dan keberanian, bukan sekadar pernyataan,” tegas ALIMASI.
Saat berita ini turun, redaksi terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk dimintai tanggapan terkait pemberitaan tersebut.


Komentar