Hukum dan Kriminal
Beranda » KAMASTA Laporkan PT Timah dan PT Karya Buana Buton ke Kejagung, Soroti Dugaan Penyimpangan Tambang Aspal di Buton

KAMASTA Laporkan PT Timah dan PT Karya Buana Buton ke Kejagung, Soroti Dugaan Penyimpangan Tambang Aspal di Buton

Kamasta Laporkan PT Timah dan PT Karya Buana Buton di Kejaksaan Agung THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) kembali menyoroti dugaan persoalan di sektor pertambangan yang diduga melibatkan PT Timah, khususnya terkait aktivitas penjualan dan/atau pengangkutan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Sulawesi Tenggara. Perwakilan KAMASTA sekaligus Jenderal Lapangan, Fardin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. “Kami datang membawa data dan kajian hukum. Ini bukan persoalan persepsi, tetapi dugaan pelanggaran serius yang harus diuji melalui proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pertambangan,” tegas Fardin. KAMASTA menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait aktivitas penjualan, pengangkutan, dan penguasaan mineral yang tidak berasal dari izin yang sah. Sebelumnya, aktivitas pertambangan aspal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Kabupaten Buton menuai sorotan. KAMASTA menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa kelengkapan dokumen resmi serta menggunakan dokumen perusahaan lain. Lokasi aktivitas tambang disebut berada di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan dan pemuatan aspal diduga tetap berjalan meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan. KAMASTA juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik PT Karya Buana Buton untuk kepentingan distribusi hasil tambang. Aktivitas pemuatan aspal dilaporkan berlangsung di Pelabuhan Nambo menggunakan kapal tongkang. Tak hanya menyuarakan kritik, KAMASTA juga resmi melaporkan PT Timah ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan penyimpangan tata kelola mineral aspal di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Dalam dokumen laporan, KAMASTA menguraikan sejumlah poin dugaan, di antaranya: 1. Aktivitas pertambangan dan/atau perdagangan aspal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan; 2. Dugaan penggunaan dokumen administrasi tertentu dalam proses pengangkutan dan penjualan mineral; 3. Potensi kerugian keuangan negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak sah; 4. Dugaan pelanggaran tata kelola distribusi mineral yang tidak berasal dari izin resmi. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. KAMASTA mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan independen, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, mengusut kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik. “Kami menegaskan bahwa aspal Buton merupakan kekayaan strategis nasional. Tidak boleh ada praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Fardin. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen mahasiswa, KAMASTA menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan kejelasan dalam penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) kembali menyoroti dugaan persoalan di sektor pertambangan yang diduga melibatkan PT Timah, khususnya terkait aktivitas penjualan dan/atau pengangkutan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Perwakilan KAMASTA sekaligus Jenderal Lapangan, Fardin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kami datang membawa data dan kajian hukum. Ini bukan persoalan persepsi, tetapi dugaan pelanggaran serius yang harus diuji melalui proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pertambangan,” tegas Fardin, Senin, 23/2/2026.

KAMASTA menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait aktivitas penjualan, pengangkutan, dan penguasaan mineral yang tidak berasal dari izin yang sah.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan aspal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Kabupaten Buton menuai sorotan. KAMASTA menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa kelengkapan dokumen resmi serta menggunakan dokumen perusahaan lain.

GMS Laporkan Oknum Anggota DPRD Sultra ke KPK RI atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan dan Penggelapan Pajak

Lokasi aktivitas tambang disebut berada di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan dan pemuatan aspal diduga tetap berjalan meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan.

KAMASTA juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik PT Karya Buana Buton untuk kepentingan distribusi hasil tambang. Aktivitas pemuatan aspal dilaporkan berlangsung di Pelabuhan Nambo menggunakan kapal tongkang.

Tak hanya menyuarakan kritik, KAMASTA juga resmi melaporkan PT Timah ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan penyimpangan tata kelola mineral aspal di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam dokumen laporan, KAMASTA menguraikan sejumlah poin dugaan, di antaranya:

Sorotan Internet Satelit Ilegal di Muna Raya Menguat, KAMASTA Desak Penegakan Hukum dan Audit Jaringan

1. Aktivitas pertambangan dan/atau perdagangan aspal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan;

2. Dugaan penggunaan dokumen administrasi tertentu dalam proses pengangkutan dan penjualan mineral;

3. Potensi kerugian keuangan negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak sah;

4. Dugaan pelanggaran tata kelola distribusi mineral yang tidak berasal dari izin resmi.

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Desakan Tegas Proses Hukum Oknum TNI AD, LPKP Sultra: Jangan Ada Kesan Dilindungi

KAMASTA mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan independen, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, mengusut kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

“Kami menegaskan bahwa aspal Buton merupakan kekayaan strategis nasional. Tidak boleh ada praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Fardin.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen mahasiswa, KAMASTA menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan kejelasan dalam penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement