THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menilai pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya harus seizin Presiden adalah pernyataan menyesatkan dan tidak berdasar hukum .
Hotman Paris sebelumnya menyatakan bahwa Polri melalui Kortastipidkor seharusnya meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang . Hotman juga menyebut Febrie adalah “kebanggaan Presiden” karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara Rp430 triliun .
Edi Homaidi menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam sistem hukum Indonesia cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP, tanpa memerlukan izin dari Presiden . “Ini upaya menggiring opini bahwa kasus ini adalah kriminalisasi terhadap orang dekat Presiden. Padahal, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tegas Edi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pernyataan Hotman Paris itu mendapat bantahan dari berbagai pihak. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada mekanisme hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk melakukan penggeledahan maupun penetapan tersangka . “Saya rasa enggak ada (mekanisme) saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR/MPR, Senin (20/7/2026).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengkritik pernyataan Hotman dan menilai pengacara senior itu tidak paham hukum . Boyamin mempertanyakan aturan mana yang mewajibkan izin Presiden dalam penetapan tersangka, serta mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 yang telah menghapus kekebalan jaksa dalam kasus pidana khusus seperti korupsi .
Istana juga meminta agar kasus Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo. “Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi . Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, juga menyayangkan pernyataan Hotman dan menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.
Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 setelah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta mengantongi alat bukti yang cukup . Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU . Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel .
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya . Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut .
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Jangan ada upaya menggagalkan pemberantasan korupsi dengan dalih izin presiden atau kriminalisasi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum,” pungkas Edi Homaidi.


Komentar