Hukum dan Kriminal
Beranda » Soal Pengunaan Material Ilegal Proyek Kantor Bupati Busel,  MPM UHO Resmi Laporkan PT Bumi Permata Kendari dan PT Murni Konstruksi Indonesia di Kejati Sultra

Soal Pengunaan Material Ilegal Proyek Kantor Bupati Busel,  MPM UHO Resmi Laporkan PT Bumi Permata Kendari dan PT Murni Konstruksi Indonesia di Kejati Sultra

KENDARI – Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Miftahul Huda, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, persekongkolan tender, penggunaan material galian C tanpa izin, serta dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara dan penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam surat pengaduannya, Miftahul Huda menjelaskan bahwa proyek pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan merupakan pekerjaan multi years dengan nilai kontrak sebesar Rp49,728 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Proyek itu memiliki masa pelaksanaan selama 630 hari kalender, terhitung sejak 12 Juni 2026 hingga 2 Maret 2028.

Adapun konsultan pengawas proyek adalah PT Arihta Teknik Persada, sedangkan pelaksana pekerjaan merupakan kerja sama operasi (KSO) antara PT Bumi Permata Kendari Cabang Baubau dan PT Murni Konstruksi Indonesia.

Menurut Miftahul Huda, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan informasi yang tayang pada sistem LPSE Kabupaten Buton Selatan, ditemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia diduga tidak berlangsung secara sehat dan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang adil.

Ancaman Pidana Menanti: Bisnis WiFi Diduga Bodong di Muna Bidik Jaringan Starlink

“Dugaan tersebut muncul karena adanya persyaratan yang diduga mengarah pada pihak tertentu, termasuk kewajiban pembentukan KSO sejak tahap pemasukan penawaran, syarat pengalaman dan kemampuan dasar yang sangat spesifik, serta indikasi bahwa sebagian peserta tidak memenuhi kualifikasi kontraktor menengah namun tetap dapat mengikuti proses tender,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan pengguguran peserta lain karena alasan administratif yang dinilai tidak substansial sehingga mempersempit ruang persaingan.

Selain dugaan penyimpangan pada tahap tender, MPM UHO juga melaporkan dugaan penggunaan material galian C berupa pasir, batu, dan tanah timbunan yang diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan yang sah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, material tersebut diduga diambil dari wilayah Lingkungan Lamaindo, Kelurahan Bandar, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

“Sepanjang pengetahuan kami, kontraktor tidak menunjukkan adanya kerja sama dengan penyedia material yang memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Miftahul Huda.

MPM UHO Tekankan Kejati Sultra Segera Periksa Proyek Kantor Bupati Busel

Jika dugaan tersebut terbukti, menurutnya perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

MPM UHO juga menduga sebagian material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis konstruksi. Batu pasangan diduga tidak memenuhi syarat kekerasan, kebersihan, dan ketahanan, sedangkan pasir yang digunakan diduga mengandung lumpur atau zat organik melebihi ambang batas standar SNI.

Menurut Miftahul Huda, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat menurunkan mutu bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam laporannya, ia turut menyoroti dugaan pembiaran atau kelalaian pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengendalian dan pengawasan proyek, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Konsultan Pengawas PT Arihta Teknik Persada.

Sebagai bahan pendalaman, MPM UHO juga melampirkan informasi mengenai PT Bumi Permata Kendari, termasuk data perusahaan dan informasi publik terkait beberapa perkara hukum dan sengketa kontrak yang pernah melibatkan perusahaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan sebagai bahan awal penelusuran dan bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan.

BMPPK-SULTRA Ancam Turun Aksi 13 Agustus, Desak Copot Kalapas Kendari

Untuk mendukung laporannya, MPM UHO melampirkan dokumentasi foto aktivitas pengambilan material, dump truck pengangkut material, proses pengiriman material ke lokasi proyek, serta tangkapan layar informasi tender pada LPSE Kabupaten Buton Selatan.

Melalui laporan tersebut, Miftahul Huda meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan terhadap dugaan persekongkolan tender, memanggil dan memeriksa PPK, Pokja Pemilihan, Konsultan Pengawas PT Arihta Teknik Persada, serta pihak penyedia PT Bumi Permata Kendari dan PT Murni Konstruksi Indonesia.

Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sumber dan legalitas material galian C yang digunakan, pengujian laboratorium terhadap material yang telah terpasang di lapangan, serta perhitungan potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup,” tutup Miftahul Huda.

Saat berita ini tayang, kami sementara berupaya menghubungi pihak terkait untuk diminta keterangan perihal laporan tersebut. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement