THEREPUBLIKA.ID, MUNA BARAT, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Muna Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang terdiri dari solar dan minyak tanah. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Pengungkapan dilakukan personel Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sultra setelah menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan aktivitas pengumpulan, pencampuran, hingga penyimpanan BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan, tersangka utama berinisial AB diduga mengumpulkan BBM dari sejumlah sumber.
AB disebut membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA dengan nilai masing-masing Rp24 juta. BBM tersebut dikemas menggunakan jerigen dan diangkut dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menuju rumah tersangka.
Selain itu, AB juga membeli 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta. Tersangka turut memperoleh pasokan tambahan berupa 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU yang berdomisili di Desa Pajala.
Dari sejumlah transaksi tersebut, total BBM yang terkumpul mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
BBM kemudian secara bertahap dipindahkan ke kapal kayu milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai selama periode 1 hingga 5 Juni 2026.
Di atas kapal, solar dan minyak tanah diduga dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter. Setelah tercampur, BBM tersebut dipindahkan ke 43 drum plastik berkapasitas masing-masing 200 liter.
Dari proses tersebut, polisi menemukan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang diduga siap didistribusikan atau diperjualbelikan.
Saat dilakukan penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa BBM campuran, satu unit kapal kayu berwarna putih-hijau-merah, satu mesin alkon, serta satu unit tandon pencampur.
Polisi kemudian menangkap AB di Desa Pajala. Sementara LA dan TK diamankan di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.
Sedangkan MU, yang diduga turut memasok BBM, hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan BBM ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Komentar