THEREPUBLIKA.ID, KENDARI- Praktik penyediaan layanan internet rumahan di Kabupaten Muna kini berada di bawah pengawasan ketat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas maraknya bisnis WiFi pedesaan yang diduga dijalankan tanpa izin resmi serta berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia.
Sorotan ini mengemuka setelah LKBHMI menemukan indikasi operasional bisnis ilegal yang mencatut nama perusahaan tertentu guna mendistribusikan jaringan internet ke perkampungan warga. Direktur LKBHMI, Alfansyah, mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran melalui sistem OSS dan AHU Kemenkumham, entitas pengelola seperti yang diduga terafiliasi dengan PT MMJ ternyata tidak tercatat dalam database resmi.
“Ada pihak-pihak tertentu yang diduga dari perusahaan PT MMJ, di mana mereka bertindak sebagai pengelola sekaligus memasang WiFi ke rumah-rumah warga, namun setelah ditelusuri melalui sistem OSS maupun AHU Kemenkumham ternyata nama perusahaan tersebut tidak terdaftar,” ujar Alfansyah, Selasa (29/9/2026).
Jaringan internet ilegal tersebut disinyalir beroperasi menggunakan berbagai variasi nama komersial di tingkat lokal, seperti M4ndiri.net, Kab4wo.net, dan Lupi4.net, dengan sebaran yang telah menjangkau ratusan pelanggan di berbagai desa.
Bedah Modus: Jaringan Murah Meriah Tanpa Dokumen Kerjasama
Dalam menjalankan operasinya untuk meraup keuntungan dari ratusan warga, pengelola menerapkan pola pemasaran yang menyasar langsung masyarakat pedesaan. Beberapa modus yang ditemukan meliputi:
- Promosi Lewat Relasi Lokal: Memanfaatkan kenalan di desa untuk menawarkan pemasangan WiFi secara cuma-cuma tanpa biaya instalasi awal.
- Tarif Bulanan ke Rekening Pribadi: Mematok biaya langganan terjangkau sekitar Rp150.000 per bulan yang pembayarannya ditransfer langsung ke nomor rekening pribadi pengelola, bukan ke rekening badan usaha.
- Absennya Legalitas Kontrak: Saat perangkat router dipasang di rumah warga, pelanggan tidak pernah disodori formulir atau dokumen perjanjian kerja sama resmi.
Di sisi lain, meski operasionalnya masif, kualitas akses internet yang dirasakan oleh para pelanggan di sejumlah desa justru kerap dikeluhkan karena dinilai buruk.
Jejak Digital: Diduga Reseller Ilegal Jaringan Starlink
Berdasarkan penelusuran teknis melalui pemeriksaan ISP dan DNS pada situs-situs kredibel, LKBHMI mendapati bahwa sumber jaringan yang disebar pengelola diduga kuat berasal dari PT Starlink Services Indonesia. Skema yang digunakan menyerupai praktik RT/RW Net, di mana pengelola membeli paket internet resmi dari penyedia besar lalu menjualnya kembali ke masyarakat.
Kendati demikian, langkah tersebut ditengarai menabrak ketentuan layanan (Terms of Service) Starlink yang secara tegas melarang pelanggan melakukan penjualan kembali (reselling) akses internet tanpa otorisasi tertulis.
“Kami menduga kuat bahwa sejak awal pihak perusahaan atau pengelola tidak memiliki PKS dengan pihak Starlink Indonesia untuk menjalankan bisnis ini,” tegas Alfan.
Sanksi Hukum Menanti Pelaku Usaha Gelap
LKBHMI menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik bisnis telekomunikasi ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dari segi kualitas layanan dan kepastian hukum, tetapi juga merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pajak dari omset bulanan usaha tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap penyelenggara atau pihak yang menjual kembali jasa telekomunikasi kepada publik wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelanggaran atas aturan ini membawa ancaman sanksi berat berupa pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp600 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum dapat dihubungi melalui nomor kontak yang tertera di portal perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sebagai bagian dari penerapan asas praduga tak bersalah.


Komentar