THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Dugaan skandal pengelolaan dana Pemilu di Sulawesi Tenggara kembali mencoreng wajah demokrasi. Lembaga Konsorsium Pemerhati Keadilan Hukum Lingkungan (KPK-HL) mengungkap adanya temuan kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar yang bersumber dari dana operasional Badan Ad Hoc Pemilu di wilayah Sultra.
Temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari total nilai penyimpangan, sebesar Rp1,17 miliar disebut dipertanggungjawabkan menggunakan bukti yang diragukan keabsahannya dan diduga bersifat fiktif.
Tak hanya itu, dana Pemilu yang seharusnya digunakan untuk mendukung tahapan demokrasi justru diduga dialihkan untuk kepentingan di luar kegiatan Pemilu. BPK mencatat sedikitnya Rp68,3 juta digunakan untuk kebutuhan non-tahapan, termasuk pembayaran tagihan listrik rumah pribadi personel sekretariat.
Ketua KPK-HL, Purmadana, menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ia menyebut penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk penyalahgunaan serius yang merugikan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Menurutnya, praktik tersebut mencerminkan kegagalan pengawasan yang bersifat sistematis.
“Selain kerugian keuangan negara, BPK juga menemukan kekacauan administrasi dalam skala besar. Realisasi belanja operasional di tujuh KPU kabupaten tercatat mencapai Rp9,23 miliar tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Sementara itu, laporan pertanggungjawaban senilai Rp8,68 miliar disampaikan terlambat, bahkan ada yang melewati batas waktu hingga lebih dari satu tahun,” ucapnya, Senin, 15/12/2025.
KPK-HL menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif terhadap petugas teknis di lapangan. Sebagai penanggung jawab tertinggi, Ketua dan seluruh Komisioner KPU Sultra dinilai harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif atas lemahnya pengawasan anggaran.
Purmadana mendesak KPU RI dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pimpinan KPU Sultra. Ia menilai, jika fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, tidak mungkin terjadi penyimpangan anggaran hingga miliaran rupiah serta keterlambatan laporan pertanggungjawaban dalam waktu yang sangat lama.
Sementara itu, KPU Sultra disebut berdalih bahwa kondisi geografis dan keterbatasan sumber daya manusia menjadi penyebab utama persoalan tersebut. Namun, alasan itu dinilai tidak relevan oleh kalangan aktivis, yang menganggapnya sebagai upaya mengaburkan tanggung jawab dan menutupi lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini pun menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu di daerah dan memunculkan desakan kuat agar penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga marwah demokrasi.


Komentar