Hukum dan Kriminal
Beranda » Reformasi Total Perlindungan PMI: Sikat Mafia Perizinan dan Garansi Layanan Rp 0

Reformasi Total Perlindungan PMI: Sikat Mafia Perizinan dan Garansi Layanan Rp 0

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Mukhtarudin.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Langkah tegas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Mukhtarudin, dalam membenahi tata kelola penempatan tenaga kerja mendapat dukungan luas dari publik. Di tengah berbagai persoalan warisan masa lalu, kebijakan reformasi yang dijalankan dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi praktik percaloan dan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Publik menilai Mukhtarudin tampil sebagai pemimpin yang tidak hanya bekerja dari balik meja, tetapi berani menyentuh langsung akar persoalan. Upaya membersihkan birokrasi migrasi dari praktik pungutan liar dipandang sebagai fondasi penting untuk membangun perlindungan pekerja migran yang lebih bermartabat.

Aktivis Nusantara Peduli Migran, Romadhon Jasn, mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai angin segar di tengah persoalan migrasi yang telah berlangsung lama.
“Ketegasan Menteri Mukhtarudin dalam memutus mata rantai birokrasi bermasalah menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata. Ini langkah penting agar perlindungan PMI tidak hanya menjadi slogan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2).

Salah satu kebijakan utama yang menjadi sorotan adalah penerapan layanan Rp 0 dalam penerbitan Surat Izin Perusahaan Penempatan (SIP3MI). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup celah pungutan ilegal yang selama ini membebani calon pekerja migran.

Selama bertahun-tahun, proses perizinan yang rumit kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pemerasan. Dampaknya, biaya tinggi secara ilegal akhirnya dibebankan kepada pekerja migran. Dengan memutus praktik tersebut, kementerian dinilai melakukan pembersihan sistem dari hulu hingga hilir.

KMI: Pernyataan Hotman Paris Soal Izin Presiden untuk Tersangka Jampidsus Menyesatkan

Mukhtarudin juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas internal.
“Jika ada oknum yang masih bermain dan meminta imbalan, segera laporkan. Saya tidak akan ragu menindak tegas, termasuk dari internal,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.

Romadhon menambahkan, kerja sama kementerian dengan Polri untuk memperketat jalur keberangkatan ilegal merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, pemberantasan TPPO membutuhkan keberanian karena berhadapan langsung dengan jaringan terorganisir.
“Kolaborasi dengan aparat penegak hukum adalah kunci. Jalur ilegal hanya membawa risiko eksploitasi dan penderitaan bagi pekerja migran,” katanya.

Di sisi lain, sinkronisasi data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dinilai memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak politik PMI. Upaya ini memastikan jutaan pekerja migran tetap memiliki akses dalam proses demokrasi nasional.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pekerja migran tidak hanya dipandang sebagai penyumbang devisa, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional yang harus dilindungi, baik di dalam maupun luar negeri.

Pemerintah juga menargetkan penempatan sekitar 700.000 pekerja terampil pada 2026 melalui penguatan vokasi dan sertifikasi kompetensi internasional. Fokus ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing PMI di pasar global.

Silaturahmi ke Kejari, Kapolres Bengkulu Utara Tegaskan Polri-Kejaksaan Solid

Sebagai penutup, Romadhon mengingatkan agar reformasi yang sedang berjalan tidak melemah di tengah tekanan berbagai kepentingan. “Kementerian PPMI di bawah Mukhtarudin sedang mempertaruhkan integritasnya untuk membersihkan praktik lama yang merugikan. Kami akan terus mengawal agar kebijakan pro-pekerja ini berjalan konsisten dan bebas dari intervensi mafia,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement